Tindakan registrasi ulang yang beberapa hari lalu sempat didegungkan pemerintah melalui kementrian Komunikasi dan Informasi atau Kemkominfo banyak menuai kontroversi. Banyak masyarakat yang bingung akan registrasi ulang yang seakan-akan ngotot dan harus dilakukan seluruh pemilik kartu prabayar. Banyak yang sepakat dan banyak pula yang kurang sepakat dengan kebijakan baru ini. Registrasi SIM card ini katanya terintegrasi langsung dengan nomor kartu tanda penduduk (KTP) yang berbasis elektronik. Tujuannya adalah untuk mengurangi resiko kejahatan telekomunikasi yang semakin marak berkembang belakangan ini.
Kebijakan Kemkominfo yang tebilang membingungkan ini seakan tergesa-gesa dan sangat dipaksakan. Bagaimana tidak, banyak masyarakat yang resah dan menganggap peraturan baru ini menyulitkan dan bahkan tidak sedikit yang mengeluh. Bukan hanya mengenai tidaknyamanan melainkan sulitnya masyarakat melakukan proses mengatur ulang SIM card yang mereka gunakan. Ada yang berhasil dan tidak sedikit mengeluh diakibatkan gagal melakukan registrasi ulang yang disebut-sebut hingga batas waktu yang telah ditentukan. Tak hanya itu, banyak masyarakat harus menunggu berhari-hari hingga proses registrasi balasan dinyatakan sukses dan diterima.
Sebenarnya kebijakan seperti ini bukan hal baru di masyarakat Indonesia. Sebelumnya juga sudah pernah dilakukan, tapi hasilnya dilapangan sangat jauh dari ekspetasi. Memang tujuan awal untuk menanggulangi tindakan-tindakan pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan beberapa individu. Namun, masih banyak dan bermunculan tindakan-tindakan kejahatan baru dari pelanggan yang memang berniat memasukkan data yang tidak sesuai dengan data pribadi yang dimilikinya.
Kebiasan masyarakat kita yang menggunakan banyak kartu atau sering disebut “pakai-buang” memang hal yang tidak bisa dipisahkan dengan kebijakan baru ini. Bagaimana tidak bila setiap kartu yang dipakai harus menggunakan nomor kartu tanda penduduk (KTP), kebijakan bisa berdampak langsung kepada pengguna kartu dan juga sedikit demi sedikit mematikan usaha kecil seperti penjual paket jalanan atau sering disebut juga penjual paket murah.
Menurut pendapat penulis kebijakan yang dilakukan kementrian informasi dan komunikasi ini terbilang tegesa-gesa. Banyak mmasyarakat yang tidak mengetahui informasi mengenai registrasi ulang SIM card ini. Bukan hanya itu, proses yang cukup membingungkan juga menjadikan kebijakan ini seakan dipaksakan untuk mencapai target yang kurang jelas sasaran tujuanya. Misalnya saja, banyak orang tua yang memiliki SIM card yang hanya sebatas menggunakan saja tidak mengetahui cara mensetting atau mengatur ulang informasi data pribadi SIM card tersebut. Hal ini akan mengakibatkan masalah baru lagi. Selain itu batas waktu atau tenggang yang diberikan juga tidak jelas. Banyaknya kabar miring yang mengatakan bila tidak di registrasi pada hari dan waktu yang ditentukan akan mengakibatkan pembekuan atau terblokirnya kartu secara otomatis.
Berbagai opini dimasyarakat pun bermunculan. Ada yang takut melakukan registrasi karena data atau informasi pribadi pemilik disalahgunakan dan ada juga yang beranggapan bahwa datanya bocor dan dipakai untuk kepentingan politik busuk untuk pemilihan calon kadidat tertentu dan Ini mengakibatkan suatu kebijakan tersebut menjadi membingungkan dan kurang mencapai sasaran yang ingin dicapai. Tidak hanya itu kebijakan yang kurang informatif dan sesuai akan menyebabkan banyak orang yang salah kaprah dan menyalahkan kebijakan baru ini dianggap kurang penting bagi sebagian kalangan.
Kebijakan Yang Membingungkan
Kebijakan yang banyak menyebabkan masyarakat luas bingung yaitu pertama mengenai tidak wajib registrasi SIM, kedua yaitu batas tanggal pendaftaran terakhir 31 oktober 2017 dan ketiga mengenai operator yang bisa menyalahgunakan data pribadi dari registrasi ulang ini. Hal ini yang membuat masyarakat bingung akibat berita hoaks yang disebarkan dengan cepat secara luas baik itu melalui internet, sosial media maupun pemberitahuan pesan singkat (sms). Beberapa individu mengatakan bahwa registrasi ini hanya informasi yang tidak benar dan bahkan hanya untuk menakut-nakuti pengguna kartu SIM card.
Kebijakan seperti ini seharusnya dipersapkan matang terlebih dahulu. Seolah-olah masyarakat disajikan dengan tontonan atas kerja kementrian yang kurang tepat. Kalau memang untuk mengurangi tindakan krminal di dunia komunikasi, perlu suatu perencanaan dan eksekusi yang lebih baik lagi. perencanaan yang baik tidak hanya mengenai bagaimana masyarakat mau untuk mengubah ulang data pribadinya, namun lebih bagaimana membuat masyarakat mengerti dan mau untuk menjadikan SIM card sebagai suatu barang yang penting. Pada akhirnya kebijakan seperti ini tidak buram di mata masyarakat luas. selain itu banyaknya berita hoax atau tidak benar membuat masyarkat kurang informasi mengenai registrasi ini.
Peran Informasi
Persiapan dan perencanaan memang suatu hal yang sangat penting. Hal ini terlihat dari kebijakan baru registrasi ulang SIM card yang kurang menyebar dan kurang informatif. Banyak masyarakat yang belum tahu dan tidak mau tahu akan registrasi ulang ini. Jadi, penting suatu peberitaan atau informasi yang jelas yang tidak hanya berasal dari individu ke individu. Pada akhirnya menyebabkan kesalahan informasi dan membuat masyarakat bingung.
Peran informasi tidak bisa dikesampingkan. Untuk mendapatkan eksekusi dan hasil yang baik dalam registrasi ulang kartu SIM ini perlu penyampaian informasi yang meluas dan tersalurkan ke seluruh masyarakat di setiap daerah. Hal inilah yang dikesampingkan pada tahap eksekusi registrasi ulang SIM card yang dilakukan Kemkominfo kali ini. Banyak cara yang bisa dilakukan, misalnya saja dengan membuat iklan di setiap media baik itu koran, internet, radio, televisi dan juga pemberitahuan ke setiap nomor yang sedang di pergunakan melalui pesan singkat. Ikaln dan pemberitahuan ini berisikan mengenai cara, jadwal dan manfaat registrasi ulang SIM card. Dengan ini masyarakat luas akan mengetahui dan tidak bimbang untuk mengubah dan memberikan data di registrasi SIM card.
Pada akhirnya kontroversi mengenai registrasi SIM card ini bukan hanya membuat masyarakat bingung. Juga memberikan pelajaran kepada pemerintah dan masyarakat terutama bahwa untuk membuat kebijakan baru yang baik untuk masyarakat luas harus memperhatikan hal-hal kecil yang sering dilupakan. Karena masyarakat luas tidak bisa disama-ratakan, mereka berbeda dan perlu cara yang lebih inovatif agar mereka mau meregistrasi kartu SIM card mereka untuk kebaikan dan keamanan kita semua.
0 Komentar