Kehadiran pekerja
anak di berbagai daerah dan kegiatan usaha sesungguhnya bukanlah hal yang baru.
Di Indonesia, keberadaan pekerja anak ini mulai muncul sekitar abad 20, yakni
ketika mulai berkembangnya sektor industri, pertanian dan perkebunan. Kebutuhan
akan tenaga kerja pada kala ini meningkat dan ditambah dengan pertimbangan
bahwa anak-anak pada masanya bersedia dibayar murah, maka sejak itu pula
keterlibatan anak-anak dalam sektor tersebut mulai meningkat.
Pengertian
pekerja atau buruh anak sendiri secara umum adalah anak-anak yang melakukan
pekerjaan secara rutin untuk orang tuanya, untuk orang lain, atau untuk dirinya
sendiri yang membutuhkan sejumlah besar waktu, dengan menerima imbalan atau
tidak. Sedangkan menurut UU Nomor 25 tahun 1997 disebutkan bahwa yang dimaksud
anak adalah laki-laki atau wanita yang berumur kurang dari 15 tahun. Selain
bekerja sendiri dan membantu keluarga, pada sektor tertentu-misalnya sektor industri,
pertanian dan perkebunan-sejak kecil anak-anak biasanya sudah dididik untuk
bekerja.
Dalam
banyak kasus, dikalangan keluarga miskin anak-anak biasanya bekerja demi
meningkatkan penghasilan keluarga atau atau rumah tangganya. Hubungan kerja
yang diterapkan pada pekerja anak ada bermacam-macam bentuk. Sebagai buruh,
anak-anak menerima imbalan atau upah untuk pekerjaanya. Untuk anak yang baru
bekerja, mereka ada yang dibayar dan adapula yang tidak dibayar. Menurut
Effendi (1998) pekerja anak di pedesaan
biasanya tidak dibayar, tetapi hanya diberi makan dan biaya hidup sekedarnya saja.
Kalaupun mereka menerima upah biasanya sangat rendah dan tidak jarang kondisi
kerja mereka tidak memnuhi syarat untuk kehidupan yang layak.
Di
Indonesia, persoalan pekerja anak dan kelangsungan pendidikannya belakangan ini
kembali mencuat karena dipicu situasi krisis ekonomi yang berkepanjangan.
Persoalan pekerja anak menjadi kian kompleks dan sulit terpecahkan taktala
krisis ekonomi melanda negara terutama kota-kota besar. Dampak yang sangat
kompleks dari krisis ekonomi yang
berkepanjangan terhadap kehidupan anak-anak dari keluarga miskin adalah: Pertama, anak-anak dari keluarga miskin
semakin berkurang kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara wajar.
Khususnya kesempatan anak untuk meneruskan sekolah minimal sesuai peraturan
pemerintah wajib belajar 9 tahun. Kedua, akibat
dari krisis ekonomi tersebut akan menambah tingkat kemiskinan yang akan
merambah ke berbagai daerah. Dalam hal ini besar kemungkinan akan menyebabkan
anak-anak terpuruk dan dalam kondisi hubungan kerja yang merugikan, eksploitatis,
dan tidak mustahil pula memaksa mereka harus bekerja pada sektor yang tak
sepantasnya. Ketiga, bukan tidak
mungkin menyebabkan semakin meningkatnya kasus eksploitasi dan perlibatan anak
dalam kegiatan produktif semakin menurun.
Menurut
catatan ILO (2016), diseluruh dunia paling tidak dari 215 juta pekerja anak
yang berusia 5-14 tahun tahun terpaksa bekerja dan menghilangkan masa
kanak-kanaknya karena mereka harus menghabiskan waktunya dalam proses produksi.
115 dari jumalah tersebut juga bekerja di tempat berbahaya di seluruh dunia.
Adapaun 60% anak bekerja di tempat berbahaya adalah laki-laki. Sektor yang
mempekerjakan anak-anak di tempat berbahaya, diantaranya sektor pertambangan,
penggalian, pertanian dan industri jasa yang dimana rawan akan kecelakaan
kerja. Dari data BPS tahun 2015 hingga 2016 diketahui bahwa Indonesia memiliki
1,7 juta pekerja anak yang mayoritas bekerja di sektor informal. Adapun usia
pekerja anak berkisar 7-14 tahun dam tidak mempunyai kesempatan menikmati
pendidikan karena terhadang masalah uang.
Dampak Anak Bekerja
Dalam
segi pemenuhan hak-hak anak, situasi krisis ekonomi dalam banyak hal terbukti
melahirkan persoalan baru yang lebih rumit. Dalam konvensi Hak Anak yang telah
diratifikasi oleh pemerintah Indonesia
disebutkan bahwa anak-anak pada hakekatnya berhak memperoleh pendidikan yang
layak dan sudah sepantasnya tidak terlibat dalam aktivitas ekonomi secara dini.
Namun demikian, akibat kemiskinan dan kurangnya animo orang tua terhadap arti
penting pendidikan, dan sejumlah faktor lain, maka secara sukarela maupun
terpaksa anak menjadi salah satu sumber pendapatan keluarga yang penting.
Dari
segi pendidikan, anak-anak yang bekerja disinyalir cenderung mudah putus
sekolah, baik putus sekolah karena bekerja terlebih dahulu ataupun putus
sekolah dahulu baru kemudian bekerja. Bagi anak-anak, sekolah dan bekerja
adalah beban ganda yang sering kali dinilai terlalu berat, sehingga setelah
ditambah tekanan ekonomi dan faktor lain yang sifatnya struktural, tak pelak
mereka terpaksa memilih putus sekolah di tengah jalan.Banyak bukti yang
menunjukkan bahwa keterlibatan anak-anak dalam aktivitas ekonomi baik di sektor
formal maupun informal yang terlalu dini cenderung rawan eksploitasi, terkadang
berbahaya dan mengganggu perkembangan fisik, psikologis dan sosial anak.
Rawan Eksploitasi
Diberbagai
kegiatan produktif, tugas yang dilakukan oleh anak-anak yang bekerja biasanya
sangat bervariasi bergantung pada jenis pekerjaanya, mulai dari pengamplas
keramik, mewarnai kain, memotong bahan, memasang jaring di laut, memilah sayur,
memungut sampah di TPA, memilah-milah hasil tangkapan ikan, mencuci, menjaga anak
atau lansia, pembantu rumah tangga, tukang semir sepatu, dan yang terbaru
menjadi tukang badut keliling di perkotaan. Bahkan selain itu, diakui oleh
hampir separuh pelakunya (anak-anak) bahwa pekerjaan yang ditekuni berbahaya.
Hampir
semua studi tentang pekerja anak membuktikan adanya tindakan yang merugikan
anak. Para pekerja anak umumnya selain dalam posisi tak berdaya, juga sangat
rentan terhadap eksploitasi fisik maupun ekonomi. Di sektor industri formal,
mereka umumnya berada dalam kondisi jam kerja yang panjang, berupah rendah, menghadapi
risiko kerja dan gangguan kesehatan, atau yang paling bahayanya menjadi sasaran
pelecehan dan kesewenang-wenangan orang dewasa.
Dibeberapa
tempat bahkan dilaporkan banyak buruh anak baik laki-laki maupun wanita yang
menjadi korban pelecehan seksual, dari sekedar dikerayangi sampai diperkosa
atau disodomi. Penelitian di Tangerang membuktikan bahwa pengusaha lebih
mengutamakan pekerja anak yang wanita berusia 13-20 tahun dengan mempertimbangkan
karena para pekerja dibawah umur itu rata-rata dinilai lebih penurut, rajin,
mudah diatur dan yang lebih penting bersedia dibayar dengan upah yang lebih
rendah. Tanpa disadari dinamika sosial
ekonomi secara tidak disadari telah menimbulkan persoalan yang tak terduga.
Di tahun
2016, menurut Arist Merdeka Sirait Sumatera Utara masuk dalam darurat kekerasan
terhadap anak yang dimana kasus paling sering terjadi pada pekerjaan pembantu
rumah tangga dan industri. Kekerasan yang terjadi di Sumatera Utara ini sering
dilakukan secara fisik maupun psikologis seperti penganiyayaan, kekerasan
seksual, pemerkosaan dan sodomi. Yang lebih parah, di medan anak tidak hanya
dipekerjakan pembantu rumah tangga dan tenaga industri, namun yang lebih besar
dijadikan kurir narkoba maupun pekerja seks komersial yang lebih menguntungkan.
Solusi Pemberantasan Eksploitasi Anak
Dari
sudut mana pun kita memandang, keterlibatan pekerja anak di sektor berbahaya
jelas merupakan hal yang memprihatinkan, dan karena itu sudah semestinya
dieliminasi. Di Indonesia sendiri, selama ini perangkat hukum dan aturan yang
tersedia sebenarnya sudah jelas menyatakan larangan melibatkan anak bekerja
terlalu berlebih, dan apalagi di sektor yang berbahaya. Tetapi, sekedar
mengandalkan kepada pemerintah semata untuk mengatasi persoalan pekerja anak
tentunya hampir-hampir mustahil, dan bahkan mungkin terkesan ambisius.
Sebagai
suatu masalah sosial, pekerja anak diakui merupakan persoalan yang multi
kompleks, sehingga untuk menyelesaikannya tentu tidak mungkin hanya menggunakan
pendekatan formal, tetapi perlu juga dengan pendekatan sosial budaya yang lebih
menyentuh pada akar persoalan yang ada.Tanpa adanya perbaikan kualitas hidup
keluarga, peningkatan kesadaran tentang arti pendidikan anak, dan terbukanya
pandangan masyarakat terhadap hak anak, niscaya persoalan pekerja anak akan
tetap tak terselesaikan.

0 Komentar